iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota (data lengkap lihat info grafis).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020.

“Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri, dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen dan beserta stafnya. Ada beberapa yang kami sampaikan, pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” kata Abhan usai pertemuan dengan Mendagri Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Abhan menerangkan, bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat ASN. Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi

Artinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya,” ujarnya.


Berita Terkait



add images