iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Polresta Jambi melimpahkan JP (54), seorang pemulung yang tega mencabuli anak tirinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti dilakukan, Sabtu (7/12). Setelah melalui proses administrasi, tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

“Saat ini tersangka menjadi tahanan penyidik. Tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lapas Klas II A Jambi," Jelas Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.

Pasca pelimpahan ini, lanjutnya Lexy, Korps Adhyaksa menunjuk jaksa yang akan menangani perkara ini dan menyiapkan surat dakwaan. Adapun jaksa yang akan menangani tersangka adalah Rosita Nababan dan Siti Purwati
JP Sebelumnya dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (scn)


Berita Terkait



add images