iklan M Syaihu. Foto : Dok Jambiupdate
M Syaihu. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI M Syaihu angkat suara terkait polemik empat Caleg DPRD terpilih Kabupaten Sarolangun yang masih menunggu petunjuk KPU RI untuk penetapannya.

Secara tegas, Politisi senior HM Syaihu pun menilai, kalau dirinya gagal ditetapkan sebagai Caleg terpilih oleh KPU, maka empat kursi Caleg terpilih pada tahun 2019 ini untuk PDI-Perjuangan Sarolangun juga dianggap gagal. 

Kenapa saya sampaikan demikian, saya diberhentikan pada tahun 2016 dan Saya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Saya juga melakukan Gugatan di Mahkamah Agung dan saya juga menang dimata hukum,ujar HM Syaihu.

Nah berarti harusnya kalau Saya dianggap tidak sah untuk mencalonkan diri sebagai Caleg pada hari ini dari partai yang berbeda, berarti caleg PDI Perjuangan pada tahun 2019 sebanyak empat kursi satupun tidak ada yang sah. Karena saya masih Ketua PDI-P DPC Sarolangun yang sah, sambung HM Syaihu. 

Lanjutnya, setelah MA mengesahkan dirinya sebagai Ketua DPC, Anggota DPR dan Ketua DPR tidak ada surat pemberhentian baru. 

Dan surat pemberhentian kedua tidak ada, kan berarti saya masih sah sebagai ketua DPC PDI-P, dan saya kembali tegaskan, berarti kursi dan para Caleg terpilih untuk PDI Perjuangan pada Pileg 2019 ini semuanya batal dan saya juga batal dari Demokrat, tegas HM Syaihu. 

Sekedar informasi, KPU Sarolangun hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI persoalan empat orang caleg DPRD yang mendapatkan suara terbanyak namun dari partai yang berbeda. 

Mereka adalah Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Cik Marleni, dan Aang Purnama.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, untuk masalah yang terjadi di Sarolangun, pihaknya meminta untuk menunggu dari KPU RI. Nanti jika sudah ada kejelasan, pasti akan disampaikan oleh KPU Sarolangun. Saat ini juga KPU Sarolangun sedang konsultasi,ujarnya.

Sanusi juga mengatakan, posisinya juga Sarolangun masuk dalam gugatan di MK. Jadi masih ada waktu hingga Agustus untuk bahas masalah ini. Nanti jika sudah selesai sengketa, pasti akan ada kejelasan dari masalah tersebut,ujarnya.

Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardhana. Dirinya juga menyebutkan sedang berada di Jakarta untuk konsultasi masalah 4 caleg tersebut. Lagi di Jakarta, konsultasi,jawabnya.

Untuk diketahui, 4 caleg tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 harus mundur dari anggota dewan. Persyaratan pengajuan pengunduran diri itu harus ada surat keterangan dari partai lama. Permasalahannya, partai lama dari caleg ini belum mengeluarkan surat tersebut. (wan)


Berita Terkait



add images