iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menerima 9 temuan atau laporan pelanggaran kampanye yang bersumber dari di Media Sosial (Medsos).

Berdasarkan data yang diperoleh jambiupdate.co,  Provinsi Jambi ada 2 temuan atau laporan, Kabupaten Batanghari ada 3 laporan, Sungai Penuh ada 3 laporan dan Kabupaten Kerinci ada 1 temuan.

Aduan atau laporan itu didapati oleh Bawaslu Jambi terhitung sejak 10 Oktober 2018 hingga 10 April 2019. Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

Dia mengatakan, jika temuan ataupun laporan pelanggaran yang bersumber dari Medsos ini tindaklanjutnya lebih kepada sebagai alat bukti atau sumber dalam perkara yang dilaporkan.

"Jadi postingan di Medsos kita jadikan sebagai alat bukti atau sumber dari perkara yang dilaporkan oleh pelapor," katanya kepada harian ini, Jumat (21/6).

Dia juga mengatakan, jika sejauh ini pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk take down atau nonaktifkan akun yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran itu.

"Yang bisa merekomendasikan untuk menonaktifkan akun medsos itu merupakan  wewenang dari Bawaslu RI," jelasnya.

Dia mengatakan, dari postingan yang mengandung pelanggaran itu akan dijadikan alat bukti atau sumber dari perkara pelanggaran berbentuk pidana, administrasi atau etik.

"Artinya, pelanggaran itu bisa bersumber dari Media Sosial. Seperti ada PNS yang memposting dukungan terhadap Caleg," jelasnya. (wan)
 
 

Berita Terkait



add images