iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Dari catatan Pengadilan Agma (PA) Kabupaten Sarolangun, hampir setiap tahun kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab sarolangun mengajukan gugatan cerai.

Dan rata-rata penyebab pengajuan perceraian telak tersebut, disebabkan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan kasus faktor ekonomi keluarga tidak berpengaruh bagi dasar pengajuan gugatan itu.

Arsad Lc, panitera muda hukum PA Sarolangun mengatakan, untuk tahun 2018 ini, ada lima perkara yang mengajukan cerai gugat dan cerai talak, karena adanya pelisihan.

"Kalau kita lihat permasalahannya, ada suaminya yang kurang bertanggung jawab, kemudian ada juga karena pihak ketiga. Untuk rata-rata usia sekitar 35 sampai 45 yang masih aktif sebagai PNS,ungkapnya.

Disampaikannya, hingga saat ini,dari lima perkara tersebut, tiga sudah diputuskan untuk bercerai, sementara dua lagi masih proses mediasi.

Untuk langkah awal, kami tetap lakukan jalur mediasi untuk kedua belah pihak, dan kami juga berupaya untuk memberi nasehat untuk rukun kembali, jika memang tidak bisa lagi, baru masuk keputusannya cerai,"ungkapnya. (hnd)


Berita Terkait



add images